KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali memeriksa 11 anggota dan mantan anggota DPRD Kaur terkait kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) fiktif yang ditangani Kejari.
Dalam kasus ini, Seksi Pidsus Kejari Kaur sebelumnya sudah menetapkan empat ASN Sekwan Kaur sebagai tersangka.
Namun, pemeriksaan terhadap para saksi dari anggota dan mantan anggota DPRD Kaur ini nantinya tidak menutup kemungkinan akan ditemukan tersangka baru.
Penyidik menelusuri aliran dana Perjadin fiktif tersebut. Mengingat, dari kerugian negara Rp 11 miliar baru dikembalikan Rp 5 miliar lebih.
Baca Juga :
Audiensi ke Bawaslu, GP Ansor Dorong Bawaslu Bersikap Netral dan Bebas Intervensi
Penyidik menelusuri sisa anggaran yang belum dikembalikan. Pemeriksaan terhadap 11 anggota dan mantan anggota DPRD Kaur dilakukan hari ini (10/6/2025).
Ke-11 anggota dan mantan anggota DPRD Kaur yang diperiksa penyidik yakni, Al mantan waka II DPRD Kaur, SF, Ju, Me, Na, IT, Ba, Li, TP, RB dan Da yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
11 anggota dan mantan anggota DPRD Kaur ini diperiksa sejak pagi hingga siang. Mereka memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan seputar kasus yang sedang ditangani Kejari Kaur.
“Informasinya 11 anggota dan mantan anggota DPRD yang diperiksa penyidik hari ini. Untuk hasilnya belum diketahui secara pasti,” ujar salah seorang sumber terpercaya.(yti)

One comment