NUSANTARAMAILS.COM – HS (35) oknum Bendahara Desa (Bendes) Desa Krangan Kecamatan Tersono Kabupaten Batang ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk) dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2024 senilai Rp 354 juta.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk sewa LC dan bayar Pinjaman Online (Pinjol). HS jadi Tsk oleh Kejari Batang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tsk maupun saksi.
“Uang hasil korupsi dipergunakan untuk senang-senang sewa LC di Semarang dan bayar Pinjol,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, Rabu (4/6/2025) kepada awak media.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga terkait dugaan korupsi DD tahun 2024. Dijelaskan Kasi Intelijen, Tsk selain menjabat sebagai Bendes, ia juga menjabat sebagai operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Baca Juga :
Audiensi ke Bawaslu, GP Ansor Dorong Bawaslu Bersikap Netral dan Bebas Intervensi
Memanfaatkan jabatannya, Tsk dengan mudah mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadinya. Uang tersebut seharusnya dipergunakan untuk kegiatan desa.
“Uang yang seharusnya untuk pembangunan desa justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Kasi Intelijen.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Batang, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 354 juta lebih.
Penetapan Tsk berdasarkan surat Nomor PR-01/M.3.40.2/Dip.4/06/2025. HS diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan jabatannya memindahkan dana ke rekening pribadinya.
Hasil pemeriksaan, Tsk mengkorupsi DD dari 23 item kegiatan. Uang dialihkan ke rekeningnya untuk kepentingan pribadi.
Guna menyamarkan perbuatannya, ia melakukan tambal sulam dengan cara mencairkan anggaran item lain guna menutupi yang dikorupsikan.
Salah satu anggaran yang paling mencolok yakni pada anggaran bantuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesae Rp 100 juta.(yti)

One comment