MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Rumah Sakit (RS) Columbia Asia Aksara Medan, Sumatera Utara (Sumut) tuai kecaman keras dari masyarakat. Pasalnya, RS ini menahan pasien yang menggunakan jasa asuransi kesehatan Generali.
Penahanam pasien ini disebabkan belum melunasi biaya berobat. Keluarga pasien sudah membayar setengah dari total biaya perawatan medis menggunakan uang pribadi.
Selebihnya, ditanggung oleh asuransi Generali. Namun, pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter ditahan pihak RS karena belum lunas biaya perawatan.
Kecaman keras disampaikan ketua TKN Kompas Nusantara dan ketua umum Pagar Unri, Adi Lubis. Pasien tersebut, yang telah tiga kali dirawat di rumah sakit tersebut dalam satu tahun terakhir dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah, ditahan selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi tagihan administrasi, meskipun telah memiliki asuransi Generali.
“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis.
“Pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya ditanggung oleh asuransi Generali,” ucapnya lagi.
Baca Juga :
Pemdes Merpas Salurkan BLT-DD Triwulan Pertama, KPM Terima Uang Tunai Rp 900 Ribu
Namun, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar Rp 30 juta. Setelah negosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang.
Adi Lubis menambahkan bahwa tindakan RS Columbia Asia Aksara diduga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan, termasuk diskriminasi terhadap pasien ber-asuransi.
Penahanan pasien karena masalah biaya dapat dianggap sebagai penyanderaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat. UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Diduga rumah sakit Columbia Asia aksara sudah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyanderaan, yang mungkin dapat diterapkan jika penahanan dianggap sebagai penyanderaan.
Ia juga menyayangkan sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasabahnya. Perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga Rp 1 miliar per tahun, namun perusahaan asuransi malah meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.
“Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional RS Columbia Asia Aksara jika perlu. Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka,” ujar Adi Lubis.
“Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami juga akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut,” ungkapnya.
TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
Diharapkan kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi ijin dari RS Columbia Asia aksara karena diduga sudah melanggar hak asasi manusia dan
Secara spesifik, sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut.(**)

One comment