Skip to content

Hari Ini, MK Bacakan Putusan Dismissal Gugatan PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Gedung MK
Gedung MK

NUSANTARAMAILS.COM – Hari ini dijadwalkan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dismissal gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan (BS).

Sidang pembacaan putusan dismissal gugatan hasil PSU Pilkada BS ini akan menjadi penentuan yang diajukan oleh pemohon oleh Pasangan Calon (Paslon) urut 02, Suryatati-Ii Sumirat.

Putusan Dismissal MK ini akan menentukan lanjut atau tidaknya gugatan hasil PSU oleh pemohon. Jika putusan ini dilanjutkan ketingkat pembuktian maka penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) BS akan tertunda.

Namun, jika putusan MK menyatakan menolak gugatan hasil PSU oleh pemohon maka akan menjadi referensi bagi KPU menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup BS terpilih.

Seperti diketahui, hasil PSU Pilkada BS beberapa waktu lalu dimenangkan oleh Paslon urut 03, Rifai Tajuddin-Yevri dengan selisih perolehan suara mencapai 6.000 suara dari Paslon urut 02, Suryatati-Ii Sumirat.

Baca Juga : 

Audiensi ke Bawaslu, GP Ansor Dorong Bawaslu Bersikap Netral dan Bebas Intervensi

Putusan dismissal MK hari ini akan menjawab penantian panjang masyarakat Kabupaten BS. Apakah akan ada PSU lagi atau menetapkan putusan KPU tentang perolehan suara terbanyak bupati terpilih.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan