Skip to content

Mengantisipasi Force Majeure “Strategi Jitu Melindungi Kontrak Bisnis dari Guncangan Tak Terduga”

Bayu Purnomo Saputra

Penulis : Bayu Purnomo Saputra
Advokat dan Madiator BPS And Partners

DALAM dunia usaha yang penuh dinamika, kontrak adalah tulang punggung dari setiap kesepakatan. Namun, tak ada kontrak yang sepenuhnya kebal terhadap ketidakpastian.

Force majeure mulai dari pandemi global, konflik geopolitik, perubahan regulasi, hingga bencana alam bisa menghantam bisnis kapan saja. Pertanyaannya, apakah kontrak Anda cukup kuat untuk bertahan?

Force Majeure, Pelindung Hukum atau Alat Cuci Tangan?

Force majeure adalah konsep hukum yang sah, diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Ia melindungi pihak yang gagal melaksanakan kewajiban karena kejadian luar biasa yang tidak dapat diperkirakan atau dicegah.

Tapi sayangnya, dalam praktik, force majeure kerap disalahgunakan sebagai alasan untuk melarikan diri dari tanggung jawab kontraktual. Inilah akibat dari kontrak yang dirancang tanpa ketelitian hukum dan strategi mitigasi.

Baca Juga : 

ITB Apresiasi Presiden-Kapolri-DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

Lima Strategi Mengunci Kontrak Bisnis dari Risiko Force Majeure :

1. Desain Klausul Force Majeure yang Presisi

Jangan terjebak pada klausul generik. Uraikan jenis kejadian force majeure secara tegas, durasi maksimal gangguan, dan prosedur pelaporan.

2. Identifikasi Risiko Spesifik Industri Anda

Kontrak sektor digital berbeda dengan manufaktur, logistik, atau keuangan. Perancang kontrak yang kompeten akan menyesuaikan ketentuan force majeure dengan karakter risiko Anda.

3. Wajibkan Pemberitahuan Formal dan Bukti Kuat

Force majeure bukan pengampunan otomatis. Ada kewajiban untuk membuktikan dampaknya secara faktual dan terukur.

4. Bangun Ruang Renegosiasi dalam Kontrak

Daripada memilih pembatalan atau sengketa, sediakan jalur renegosiasi sebagai jalan tengah yang adil dan strategis.

5. Gunakan Jasa Profesional Kontrak

Kontrak bukan dokumen biasa. Ia harus dibuat oleh perancang yang menguasai hukum, bisnis, dan potensi krisis. Jangan andalkan template. Andalkan keahlian.

“Kontrak yang kuat bukan hanya legal, ia strategis, presisi, dan tahan badai. Saya membantu Anda menyusun kontrak bisnis yang bukan hanya sah secara hukum, tapi juga berpihak pada keberlangsungan usaha Anda. Tidak generik. Tidak copy-paste. Tapi dirancang khusus sesuai risiko dan kebutuhan industri Anda,” ujar praktisi hukum, Bayu Purnomo Saputra dari Law Firm Ruang Hukum Lintang Keadilan.

Ingat……!!! Jangan tunggu force majeure melumpuhkan usaha Anda. Rancang kontrak bisnis yang kokoh sejak awal. Konsultasikan dengan ahlinya atau dapat berkunjung pada Law Firm Ruang Hukum Lintang Keadilan, Melayani Konsultasi Hukum Bisnis & Perancang Kontrak Profesional. Kontrak Anda adalah aset. Pastikan ia dibuat oleh tangan yang tepat.

Force majeure tak bisa dicegah, tapi dampaknya bisa dikendalikan. Semua kembali pada kualitas kontrak yang Anda tandatangani.

Di tengah tantangan ekonomi dan ketidakpastian global, kontrak yang tangguh adalah kunci keberlanjutan bisnis. Jangan ragu untuk berinvestasi dalam desain kontrak yang melindungi, memandu, dan memberi kepastian.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan