Skip to content

Gugatan PSU Pilkada BS Teregister Di MK, Penetapan Calon Terpilih Tunggu Putusan

NUSANTARAMAILS.COM – Gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan (BS) resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK). Kabar ini tersebar di beberapa media sosial facebook.

Dengan diregisternya gugatan PSU oleh MK ini maka penetapan calon terpilih oleh KPU BS menunggu hasil putusan MK nanti.

Gugatan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) urut 02, Suryatati-Ii Sumirat selaku pemohon melalui kuasa pemohonnya, Zetriansyah, Teguh Satya Bhakti dan Syamsul Anwar.

Baca Juga : 

Warning Bagi Pemilik Ternak, Pemda Kaur Siapkan Tembak Bius Bagi Hewan Peliharaan Yang diliarkan

Sementara pihak termohon adalah KPU BS. Gugatan PSU Pilkada BS ini teregister dengan Nomor 322/PHPU.Bup-XXIII/2025.

PSU Kabupaten BS memasuki babak baru dengan agenda sidang di MK oleh pemohon dan termohon. Masyarakat berharap, apapun hasil putusan MK wajib dihormati dan dijunjung tinggi.

Masyarakat juga diingatkan untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan isu yang menyesatkan. Tunggu hasil putusan sidang di MK dan jalani putusannya.

Namun, belum terkonfirmasi kebenaran teregisternya gugatan PSU Pilkada BS di MK. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan