Skip to content

Periksa Mantan Anggota Dewan Periode 2019-2024, Kejari Kaur Gali Fakta Dugaan Korupsi Perjadin

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Kaur.

Pemeriksaan mulai dari ASN hingga mantan anggota dewan periode 2019-2024. Pemeriksaan guna menemukan fakta baru terkait penanganan dugaan korupsi Perjadin DPRD Kaur.

Kajari Kaur, Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Andi Febrianda, SH, MH menjelaskan, dari pemeriksaan tim penyidik hingga saat, Kejari berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 4 Miliar dari pengembalian.

Baca Juga : 

Dari Jepara untuk Dunia: Puisi Kartini tentang Warisan dan Harapan

Uang pengembalian tersebut, sebagian disetor langsung ke kas negara dan ada pula yang dititipkan melalui Kejari Kaur pada saat pemeriksaan dari saksi.

Pemanggilan mantan anggota dewan sudah diagendakan. Beberapa waktu lalu ada yang berhalangan hadir dan pada hari ini (14/4/2025) ada lima mantan anggota dewan yang hadir memenuhi panggilan guna dimintai keterangannya.

Untuk nama mantan anggot dewan yang dimintai keterangan hari ini belum bisa diekspose. Namun, 25 mantan anggota dewan akan dijadwalkan diundang untuk wawancara oleh penyidik.

“Ya, memang sudah diagendakan untuk pemanggilan 25 mantan anggota dewan periode 2019-2024. Untuk hari ini ada lima orang yang hadir untuk dimintai keterangan,” ujar Kasi Intel.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan