Skip to content

Laporkan Wawali Surabaya Armuji Ke Polda Jatim, Begini Kata Jan Hwa Diana

SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Pengusaha sparepart mobil Jan Hwa Diana yang melaporkan Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji ke Mapolda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik akhirnya angkat bicara.

Wanita asal Prada Permai Surabaya ini menyebut bahwa, Armuji salah alamat saat melakukan sidak perusahaan yang disebut milik Diana.

Saya mau tanya, dia kan Wawali ya, harusnya tahu perusahaannya siapa. Dan itu bukan gudang saya,” kata Diana kemarin, saat menggelar jumpa pers mengklarifikasi pemberitaan tentang perusahaan menyita ijazah karyawan yang mengundurkan diri dalam konten Wawali Armuji.

Dia menyampaikan dirinya tidak ingin menampilkan figur perusahaan keluarga di bidang sparepart mobil dan motor yang saat ini ia kelola bersama suaminya. Dilansir detikjatim, masih kata Diana, seharusnya Armuji lebih dulu mengkroscek alamat perusahaan yang mau didatangi.

“Saya tidak mau menampilkan figur perusahaan saya karena ini kan, perusahaan keluarga. Tapi mbok ya tolong kalau mau mengurus sesuatu hal itu tolong di kroscek. Apa benar bukti-buktinya? Apa benar alamat perusahaannya? Coba di cek, CV Sentoso Seal itu ada apa nggak,” ucap Diana.

Baca Juga : 

Banyak Siswa Beprestasi Dari Kaur, Dorong Pemerintah Pusat untuk Lebih Peduli Pendidikan Di Daerah Ini

Dalam video viral sidak Wawali Kota Surabaya Armuji diunggah akun medsos pribadinya @cakj1 disebutkan perusahaan yang didatangi Armuji dalam video itu adalah CV Sentoso Seal beralamat di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14.

Alamat yang muncul di Google Maps perusahaan dengan nama Sentoso Seal muncul dengan 2 alamat. Pertama alamat di lokasi seperti kompleks ruko di Jalan Raya Dupak Blok A-14 Nomor 17.

Sedangkan, dengan aplikasi yang sama, alamat kedua Sentoso Seal yang muncul di pergudangan Jalan Margomulyo Industri II nomor 28 blok D, Kelurahan Greges, Asem Rowo, Surabaya.

“Saya itu tidak mau menyangkutkan pihak lainnya karena kan, urusannya sama saya. Yang bisa saya klarifikasi gudang itu pinjam pakai. Jadi alamatnya saya (perusahaan) bukan di situ. Jadi kawan-kawan bisa mikir sendiri lah yang lapor ini siapa,” ujarnya.

“Ini negara hukum. Semua orang bisa bikin cerita atau narasi. Tapi harusnya, instansi pemerintah itu lebih bijak (wise). Harusnya kan, menyelidiki. Ini nggak lho. Benar nggak saya pemilik perusahaan itu? Suratnya nyampai nggak? Kalau nggak nyampai suratnya, dan bukan perusahaan saya, ya nggak saya jawab,” katanya lagi Diana.

Dalam kesempatan itu ia sendiri telah membantah bahwa perusahaannya menahan ijazah karyawan yang telah mengundurkan diri.

Diana pun berusaha meluruskan bahwa masalah yang terjadi bukan soal aturan perusahaan, tapi mekanisme teguran terhadap dirinya yang dia klaim tidak tahu apa-apa.

“Yang kita bahas ini kan, bukan aturan perusahaan. Yang kita bahas di sini itu tindakan di mana saya yang nggak tahu apa-apa diberitakan, dibombardir, katanya saya nggak mau bukain pintu, terus saya bandar narkoba, terus saya menolak kehadiran wawali. Yang saya pertanyakan, harusnya kalau kita diundang instansi itu kan ada prosedurnya, ada surat menyurat dulu. Ini aja nggak terpenuhi,” sebutnya Diana.

Dia kembali menegaskan pelaporan itu lebih karena Armuji memuat nama dirinya, nama suaminya, dan mengunggah foto dirinya dan suaminya di dalam video yang telah diunggah ke media sosial dan viral.

“Ini dampak kerugiannya besar banget. Anak saya takut. Arahnya itu rasis,” kata Diana.

Dalam publikasi sebelumnya, Aksi sidak Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji, ke perusahaan CV SS di Pergudangan Margomulyo, Kota Surabaya Kamis (10/4/2025) kemarin, berujung pada pelaporan dirinya ke Polda Jawa Timur.

Mulanya, Cak Ji, sapaan panggilan Armuji itu mendatangi perusahaan untuk mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah karyawan. Namun, pemilik CV SS bernama Han Jwa Diana tidak mengindahkan kedatangan Armuji.

Tidak berselang lama setelah sidak, Han Jwa Diana justru melaporkan Cak Ji ke Polda Jatim. Laporan tersebut diterima kepolisian pada Kamis (10/4/2025) pukul 19.30 WIB, dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur.

Dalam laporan itu, orang nomor dua di Kota Surabaya disangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (tim/red)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan