BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan wakil ketua DPRD, Samsu Amanah, S. Sos, M. Si.
Pemanggilan terhadap mantan unsur pimpinan DPRD Bengkulu ini terkait pengembalian aset negara yang difasilitaskan untuk unsur pimpinan DPRD periode 2019-2024.
Penyidik mengkonfirmasi masalah pengembalian aset berupa satu unit mobil dan perangkat elektronik sekretariat DPRD Bengkulu.
Pemanggilan ini guna meminta keterangan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu aktif dari partai Golkar ini.
Baca Juga :
Sosok Jenderal Soedirman, Panglima Besar TNI Pertama Indonesia
Penyidik melakukan pengawasan terkait pengembalian aset yang sudah dikembalikan dan pengawasan pengembalian mobil dinas yang baru sebatas surat kesepakatan dan belum diserahkan secara fisiknya.
“Permasalahannya terkait pengembalian aset seperti mobil dan laptop yang sempat dibawa, namun saat ini sudah dikembalikan,” ungkap Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Kamis (6/3/2025) lalu.(yti)

Leave a comment