Skip to content

Debt Collector Termasuk Ormas Yang Kerap Melakukan Aksi Premanisme Atau Organisasi Yang dilindungi

NUSANTARAMAILS.COM – Polri mulai gencar mengejar para anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang kerap melakukan aksi premanisme. Apalagi, bagi Ormas yang kerap mengganggu pertumbuhan investasi.

Hal ini sangat diapresiasi masyarakat untuk menumpas premanisme yang berlindung dibalik Ormas. Namun, masih terselip pertanyaan dan keraguan masyarakat terhadap penumpasan aksi premanisme.

Pasalnya, aksi premanisme kerap terjadi yang dilakukan oleh debt collector yang memaksa atau melakukan intimidasi kepada nasabah kredit kendaraan bermotor.

Baca Juga : 

Blusukan Ala Bupati Kaur, Bagi Uang Bukoan Kepada Kuli Bangunan

Masyarakat bertanya-tanya, apakah tindakan debt collector ini tidak dapat dijerat hukum atas aksi premanismenya karena dilindungi. Atau memang tindakan perampasan kendaraan kredit dijalanan dibolehkan secara hukum.

Jika ingin membrantas aksi premanisme harusnya debt collector dapat dijerat hukum dan ditangkap atas perampasan yabg mereka lakukan.

Debt collector atau yang dikenal mata elang ini masih menghantui masyarakat atas tindakan brutalnya dijalanan. Merampas kendaraan seenaknya saja tanpa prosedur yang diatur perundang-undangan.

“Debt collector masih menjadi sorotan atas aksi mereka yang mempraktekkan premanisme. Perlu ada kejelasan bahwa aksi debt collector ini merupakan bentuk dari premanisme,” ungkap Sahrul (46), Jumat (21/3/2025).(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan