Skip to content

PSU Pilkada, KPU Bengkulu Selatan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Erina Okriani - Ketua Komisioner KPU Bengkulu Selatan
Erina Okriani - Ketua Komisioner KPU Bengkulu Selatan

 

Nusantara Mails – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada Sabtu, 19 April 2025.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon petahana, Gusnan Mulyadi, karena telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode.

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU mendatang.

Menurutnya, Pilkada memiliki peran penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sebagai proses pemilihan pemimpin daerah, Pilkada tidak hanya menjadi ajang demokrasi lokal tetapi juga berpengaruh langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pilkada bukan sekadar proses politik, tetapi juga momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan masa depan daerahnya,” ujarnya.

Beliau menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Bengkulu Selatan.

“Masa kampanye akan berlangsung selama 21 hari, dimulai dari 26 Maret hingga 15 April 2025. Puncaknya, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 19 April 2025,” papar Erina Okriani.

KPU Bengkulu Selatan juga telah merilis infografis yang memuat tahapan dan jadwal lengkap PSU pasca putusan MK.

“Infografis ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses dan jadwal PSU secara jelas,” terang Ketua KPU Bengkulu Selatan.

Download Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024. Klik disini.

Lebih lanjut, Erina, menghimbau masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait PSU melalui kanal resmi KPU Bengkulu Selatan dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini. (Gus)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan