NUSANTARAMAILS.COM – Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) tangkap tiga orang tersangka pemasok senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Selain senjata api, ketiganya juga memasok amuninisi. Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti dengan total Rp 1, 3 Miliar.
Tiga tersangka tersebut adalah Teguh Wiyono, warga Bojonegoro yang berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api; Mukhamad Kamaludin, warga Sukosewu Bojonegoro, yang menjadi operator mesin perakitan senjata dan Pujiono, warga Jatirogo Tuban, yang membuat popor senjata di Perumahan Kalianyar Citra Modern Bojonegoro.
Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, menjelaskan bahwa ketiga tersangka mengirim senjata api dan amunisi ke KKB Papua sebanyak satu kali.
Pengiriman dilakukan dengan cara diselundupkan melalui kompresor rakitan baik melalui jalur darat maupun laut. “Dari hasil pemeriksaan, baru diakui satu kali pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor,” ungkap Farman, Selasa (11/3/2025).
Senjata api tersebut dipesan langsung eks anggota TNI Kodim 18 Kasuari, Yuni Enumbi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua.
Dalam sekali pengiriman, Teguh menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari Yuni Enumbi yang mendanai pasokan senjata untuk KKB Papua. “Satu kali transaksi Rp 1,3 miliar,” tegas Farman.
Dari penggeledahan yang dilakukan Subdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 982 butir amunisi berbagai ukuran, perangkat untuk membuat senjata, mobil pick-up jenis Suzuki, serta lima senjata api rakitan (dua panjang dan tiga pendek).
Baca Juga :
Safari Ramadhan Di Tebing Rambutan, Bupati Kaur Santuni Anak Yatim dan Fakir Miskin
Kasus ini merupakan hasil pengungkapan yang melibatkan tiga wilayah, yaitu Polda Papua, Polda Jatim, dan Polda DIY. Pengungkapan bermula dari operasi yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua.
Polda Papua juga menetapkan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai tersangka yang mendanai serta menyimpan senjata api untuk KKB Papua.
Lihat Juga :
Safari Ramadhan Di Tebing Rambutan, Bupati Kaur Santuni Anak Yatim dan Fakir Miskin
Di sisi lain, Polda DIY mengamankan Hadi Pamungkas, yang diduga menyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggil, Sleman, Yogyakarta.
Keenam tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara dengan maksimum 20 tahun.
Ketiganya terancam hukuman berat atas perbuatannya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.(yti)

Leave a comment