Skip to content

Kasus Video Berhubungan Layaknya Suami Istri Selebgram Viska dan Iclas

Ilustrasi Casting Palsu
Ilustrasi Casting Palsu

Kasus Video Selebgram Viska dan Iclas Budhi Pratama: Kronologi, Hukuman, dan Imbauan Polisi

 

Nusantara Mails – Kasus video viral selebgram Viska Dhea Ramadhani dan Iclas Budhi Pratama masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

Perkenalan Selebgram Viska dan Iclas Budhi Pratama

Pasangan ini pertama kali saling mengenal pada Oktober 2024. Hubungan mereka berlanjut hingga pada Rabu, 22 Januari 2025, Iclas mengajak Viska untuk check-in di Hotel Khas Gresik.

Di hotel tersebut, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, yang kemudian direkam oleh Iclas. Video itu akhirnya tersebar di media sosial dan menjadi viral.

Tarif Pajak Kendaraan 2025 Naik, Denda Telat Bayar Membengkak dengan Opsen

Penangkapan di Kafe Surabaya

Setelah video tersebut ramai diperbincangkan, polisi mulai melakukan penyelidikan. Satreskrim Polres Gresik akhirnya berhasil menangkap Iclas dan Viska di sebuah kafe di Surabaya pada Senin, 3 Februari 2025.

“Kedua tersangka diamankan saat berada di salah satu kafe di Surabaya,” ujar Kompol Danu dalam keterangannya.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk:
✅ Tiga ponsel: Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, dan iPhone 15 Pro Max
✅ Flashdisk berisi rekaman video
✅ Pakaian yang dikenakan saat kejadian
✅ Tas dan jaket milik pelaku

Reshuffle Kabinet Merah Putih? Presiden Prabowo Beri Isyarat Tegas

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan

Baik Iclas maupun Viska dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka:
⚖️ Minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara
💰 Denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar

Model yang Dijuluki “Pacar Paling Dicari di Dunia”

Kasus KDRT dan Imbauan dari Polisi

Selain kasus video viral, Iclas Budhi Pratama juga dilaporkan oleh istrinya, POD, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (4/2/2025).

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.

Heboh! Warga Kepahiang Temukan Bunga Udumbara, Benarkah Bunga dari Surga?

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal,” ujar Kompol Danu.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.”

Kondisi Tersangka Saat Ditahan

Setelah ditahan di Polres Gresik, Iclas dan Viska terlihat tertunduk lesu.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan