KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Ketua PABPDSI Kaur, Sulaiman dengan tegas menyampaikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang tidak memberikan APBDes kepada BPD. Pasalnya, APBDes wajib diketahui dan disahkan oleh BPD.
Bagi desa yang dengan sengaja menyimpan tidak memberikan salinan APBDEs ke BPD maka, PABPDSI akan mengambil tindakan tegas.
Apalagi, jika ada Pemdes yang tidak mengesahkan APBDes kepada BPD. Syarat sah APBDes harus ditandatangani minimal 1/2 plus satu anggota BPD. Artinya, minimal tiga anggota BPD.
Apabila, dalam pengesahan APBDes hanya ditandatangani diluar Rapat pembahasan atau disetujui hanya diminta tanda tangan dari pintu ke pintu serta penandatanganan kurang dari tiga orang maka belum dapat dijadikan APBDes atau disahkan
“Kita akan mengambil langkah tegas kepada desa yang tidak memenuhi ketentuan. PABPDSI akan menyampaikan laporan resmi ke penegak hukum jika ada Pemdes yang main-main terhadap APBDes,” ujar Sulaiman.
BPD sebagai perpanjangan tangan aspirasi warga desa sekaligus kontrol sosial Pemdes, baik kebijakan pembangunan hingga kebijakan keuangan. BPD memiliki kewajiban dalam pengawasan maupun kontrol.
Sesuai dengan Tupoksi BPD UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri 110 Tahun 2016. Melakukan pembahasan dan mengesahkan Perdes bersama-sama pemerintah desa.
“Artinya, kawan-kawan BPD wajib patuhi aturan tersebut. Jangan mau tandatangan pengesahan diluar rapat,” imbau ketua PABPDSI.
“BPD tidak akan maksimal dalam pengawasan jika tidak memiliki salinan APBDes. Oleh karenanya, Pemdes harusnya menyerahkan salinan APBDes tersebut ke BPD karena ini perintah Aturan,” ungkap Sulaiman.(yti)

Leave a comment