JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Rapat dengar pendapat di ruang sidang DPR RI komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (22/1/2025) menyepakati point penting.
Salah satunya, pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota serta wakil walikota terpilih hasil pemilihan serentak dilantik pada 6 Februari 2025.
Pelantikan tersebut bagi provinsi dan kabupaten/kota yang tidak ada gugatan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan, bagi daerah yang ada sengketa dilantik setelah adanya putusan MK.
Baca Juga :
Kejar Target Swasembada Pangan Nasional, Polres Kaur Tanam Jagung Dilahan Seluas 1 Hektare
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilantik langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto di Ibu Kota Nusantara (IKN).
HASIL SUVEI: Daftar Menteri dengan Kinerja Terbaik dan Terburuk
Rapat dengar pendapat ini menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di MK. Keputusan bersama ini ditandatangani oleh komisi II DPR RI dan KPU, Bawaslu, Kemendagri, DKPP.(yti)

Leave a comment