Skip to content

Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Gubernur, Bupati dan Walikota Dilantik Serentak 6 Februari 2025, Bagi Daerah Tidak Ada Sengketa di MK

Oplus_131072

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Rapat dengar pendapat di ruang sidang DPR RI komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (22/1/2025) menyepakati point penting.

Salah satunya, pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota serta wakil walikota terpilih hasil pemilihan serentak dilantik pada 6 Februari 2025.

Pelantikan tersebut bagi provinsi dan kabupaten/kota yang tidak ada gugatan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan, bagi daerah yang ada sengketa dilantik setelah adanya putusan MK.

Baca Juga : 

Kejar Target Swasembada Pangan Nasional, Polres Kaur Tanam Jagung Dilahan Seluas 1 Hektare

Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilantik langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto di Ibu Kota Nusantara (IKN).

HASIL SUVEI: Daftar Menteri dengan Kinerja Terbaik dan Terburuk

Rapat dengar pendapat ini menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di MK. Keputusan bersama ini ditandatangani oleh komisi II DPR RI dan KPU, Bawaslu, Kemendagri, DKPP.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan