Nusantara Mails – Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP A Effan Sulaiman, menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan umum dilarang.
Hanya beberapa kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran.
“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan umum kecuali di tempat tertentu,” ujar Effan pada Kamis (16/1/2025).
Menurut Effan, larangan ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengguna jalan yang tidak terbiasa dengan kendaraan sepeda listrik.
Meskipun tidak ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik yang melanggar larangan ini, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan umum.
“Kami hanya meminta pengguna sepeda listrik untuk berhati-hati dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” kata Effan.
Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas.
“Kami tidak ingin ada kecelakaan lalu lintas yang tidak perlu terjadi,” tambahnya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan teguran dan imbauan agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan umum.
Dengan demikian, pengguna sepeda listrik di Probolinggo diminta untuk memperhatikan aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.
Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
WADUH, BKN Khawatirkan Penetapan NIP CPNS dan NIP PPPK 2024 Gagal!
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa maksimal kecepatan sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam, pengguna minimal berusia 12 tahun, tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya, dan pengguna diwajibkan mengenakan helm.

Leave a comment