Skip to content

Ngaku Anggota LSM, Pria Ini Diamankan Polisi, Peras Kades

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi

REJANG LEBONG || NUSANTARAMAILS.COM – HR terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kades di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong.

HR mengaku sebagai salah satu anggota LSM yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Modusnya, HR diduga kuat melakukan pengancaman terhadap Kades Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Baca Juga : 

Dapatkan Beasiswa BPJS Hingga 12 Juta Per Anak Per Tahun, Begini Caranya!

HR mengancam akan melaporkan adanya penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di desa yang dipimpin Kades tersebut ke aparat hukum jika tidak ada solusi.

HR meminta uang kepada Kades untuk imbalan agar tidak dilaporkan ke aparat hukum. Karena tidak ingin berurusan panjang dan ribet, Kades menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada HR pada Sabtu (11/12025).

Berhasil memanfaatkan Kades Lawang Agung, HR ternyata mendatangi Kades Karang Baru Kecamatan PUT. Ia datang dengan modus yang sama. HR meminta uang sebesar Rp 15 juta.

Gerak-gerik HR diendus oleh aparat hukum dari Unit Intelkam Polsek Sindang Beliti. Kemudian, unit Intelkam bergerak dengan menyelidiki HR. Dari hasil pemantauan dan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa HR telah melakukan pemerasan.

Pada Rabu (15/1/2025) pukul 16.00 WIB, polisi bergerak memburu HR, saat diamankan polisi mendapat barang bukti berupa satu unit handphone dan uang Rp 15 juta yang diduga hasil pemerasannya.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan