Skip to content

Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tau, RESMI Mahkamah Konstitusi (MK) Wajibkan ini!

Arief Hidayat - Hakim MK
Arief Hidayat - Hakim MK

Nusantara Mails – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mewajibkan pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah. Keputusan ini mendapatkan sambutan positif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

 

“Kami di Kemendikdasmen sangat mendukung dan siap melaksanakan keputusan MK ini. Langkah Mahkamah Konstitusi ini sangat tepat dan sesuai dengan UUD 1945 yang menegaskan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada Senin (6/1).

Kenaikan Gaji Pegawai Negeri 400 Persen Usai Rezim Tak Lagi Berkuasa

Menteri Mu’ti menambahkan bahwa kewajiban pendidikan agama di sekolah memperkuat implementasi UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. UU tersebut menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak menerima pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

 

Baca Juga: Penjelasan PLN, Diskon 50 Persen Bakal Hangus Setelah Februari?

Hakim MK Arief Hidayat menilai bahwa pendidikan agama telah menjadi bagian integral dari sistem pendidikan di Indonesia sejak lama. Ini merupakan konsekuensi logis dari penerimaan Pancasila sebagai dasar negara.

Update Kasus Pembunuhan Karang Dapo, Jurnalis Tongkrongi Mapolres Kaur-Diduga Banyak Melibatkan Pihak

Menurut Arief Hidayat, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan adil, sambil tetap menghormati hak asasi manusia, nilai-nilai agama, budaya, dan kemajemukan bangsa.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan