KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Selain memenuhi kewajiban bayar pajak penghasilan, pajak Bumi Bangunan (PBB) pajak orang pribadi manjemen perusahaan, perusahaan pabrik Crude Palm Oil (CPO) juga memiliki kewajiban membayar pajak pemanfaatan air permukaan.
Pajak pemanfaatan air permukaan merupakan bentuk partisipasi perusahaan CPO terhadap daerah atas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, perusahaan juga ikut berpartisipasi dalam pemenuhan Corporate Sosiality Responsibility (CSR).
Daerah dapat mengoptimalisasi pajak daerah melalui pajak perusahaan yang memanfaatkan air permukaan.

Izin pemanfaatan air permukaan diterbitkan oleh Dinas PUPR melalui rekomendasi dari balai sungai.
Pemerintah dapat mendata perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan air permukaan sebagai langkah optimalisasi PAD melalui sektor pajak.
Izin pemanfaatan air permukaan menjadi potensi PAD yang besar sebagai salah satu sumber PAD.
Melalui dinas terkait, pendataan perusahaan dan mendorong pengusaha untuk mengurus perizinan pemanfaatan air permukaan adalah langkah nyata dalam peningkatan PAD.
Dengan mengurus izin pemanfaatan air permukaan maka perusahaan ikut berkonstribusi dalam pembangunan daerahm Karena yang dibayarkan perusahaan menjadi sumber potensi PAD.
Lantas di Kabupaten Kaur, sudahkah perusahaan yang memanfaatkan air permukaan bayar pajak ke daerah.
Di daerah ini, ada beberapa perusahaan besar yang memanfaatkan air permukaan. Contohnya adalah perusahaan CPO yang ada di Kabupaten Kaur yakni PT Anugerah Pelangi Sukses (APLS) dan PT CBS di Kecamatan Nasal.
Selain itu, ada beberapa perusahaan tambak udang yang juga memanfaatkan air permukaan.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat menggali potensi PAD. Salah satunya dengan pajak pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan. Agar dapat diketahui publik, ada baiknya pemerintah mengumumkan perusahaan yang taat pajak pemanfaatan air permukaan,” ungkap salah seorang warga, Rewadi (46).(yti)

Leave a comment