Skip to content

ASN Pemkab Kaur Ditahan Polisi, Kasus Bisnis Ayam Potong

Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – HT (34) warga Kecamatan Maje yang merupakan ASN Pemkab Kaur diamankan Unit Tindak Pidana Umum (Tupidum) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu pada 6 Desember 2024.

HT ditahan penyidik Tipidum Satreskrim Polres Kaur atas dasar laporan Candra Wijaya (32) warga Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan.

HT dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp 360 juta. Penipuan ini diawali dengan bisnis ayam potong yang ditawarkan oleh HT kepada korban.

Baca Juga : 

HEBOH: Mahasiswi 24 Tahun Mengaku Jual Video Pornonya Laku Jutaan

Pada tahun pertama, bisnis berjalan lancar. Kemudian, HT kembali menawarkan kepada pelapor untuk meningkatkan nilai investasi bisnis ayam potong bersama dirinya.

Namun, setelah investasi ditingkatkan mulai terasa gelagat tidak baik dari HT. Pada akhirnya, korban melapor ke Satreskrim Polres Kaur.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, didapat unsur pidana yang dilakukan oleh HT. Kemudian, penyidik menetapkan HT sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.

“Ya, HT ditahan sejak 6 Desember 2024. Ia dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Saat ini, HT masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S. IK, M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M. Th kepada awak media, Selasa (10/12/2024).(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan