KEPAHIANG || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang geledah kantor sekretariat DPRD, Selasa (10/12/2024). Penggeledahan oleh tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kepahiang amankan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, didampingi Kasi Intel Nanda Hardika mengatakan, penggeledahan tersebut sebagai bagian dari penyidikan kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp 11,4 miliar di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021-2023.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, didampingi Kasi Intel Nanda Hardika.
Baca Juga :
HEBOH: Mahasiswi 24 Tahun Mengaku Jual Video Pornonya Laku Jutaan
Febrianto menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan di Sekretariat Dewan DPRD Kepahiang,” ujar Febrianto dikutip bengkulutoday.com.
Tidak hanya gedung sekretariat, penggeledahan juga direncanakan berlangsung di rumah mantan bendahara dewan serta bendahara aktif saat ini.
“Setelah penggeledahan di Sekretariat Dewan, kami akan lanjutkan ke rumah mantan bendahara dan bendahara aktif,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan di Sekretariat Dewan, Tim Pidsus menyita sejumlah dokumen yang diduga relevan dengan kasus ini. Bukti-bukti tersebut akan menjadi bagian dari penyelidikan Kejaksaan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang merugikan negara.
Tim penyidik membawa dokumen menggunakan beberapa koper dan box. Semua dokumen dibawa ke Kejari guna penyelidikan lebih lanjut.(yti)

Leave a comment