Skip to content

BNN Tangkap Polisi di Surabaya: Berperan sebagai Pengendali Narkoba Sumut-NTB

BNNP Jatim menggeledah salah satu rumah milik anggota polisi di Perumahan Taman Indah Regency Blok BB-10, Kecamatan Taman, Sidoarjo
BNNP Jatim menggeledah salah satu rumah milik anggota polisi di Perumahan Taman Indah Regency Blok BB-10, Kecamatan Taman, Sidoarjo

Nusantara Mails – Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bernama Aiptu Arif Susilo ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu pada 19 Oktober 2024.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Pol Noer Wisnanto, mengatakan Aiptu Arif Susilo berperan penting dalam peredaran sabu antar pulau itu.

“Saudara AS sendiri dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan adalah selaku pengendali pengiriman narkoba ini sampai dengan NTB,” kata Noer di Sidoarjo, Kamis (5/12).

“Ini jaringan nasional dari Medan, Surabaya sampai dengan NTB. Ini baru terbuka sekarang ini ada keterlibatan oknum anggota Polri,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Noer, Aiptu Arif bekerja sama dengan Fattah asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin asal Medan, Sumatera Utara, dan orang-orang lainnya.

Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Mati bagi Terpidana Narkotika

Fattah dan Erwin merupakan orang yang pernah ditangkap oleh Aiptu Arif Susilo saat masih bertugas di satuan narkoba di Lombok, NTB. Mereka kemudian diajak berbisnis narkoba oleh Aiptu Arif Susilo.

“Jadi saudara AS ini sebelumnya bertugas di NTB di kesatuan narkoba. Yang bersangkutan ini Fatah dan ada satu lagi yang ada di Sumut itu adalah dulunya tangkapannya dari saudara AS ini. Setelah AS ini pindah ke Surabaya, mereka direkrut untuk dijadikan kurir,” terangnya.

Download Kalender 2025 Lengkap dengan Hijriah, Jawa, Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama

Aiptu Arif dkk telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu satu tahun ini. Aiptu Arif membeli sabu-sabu tersebut ke Erwin di Medan, Sumatera Utara, kemudian dijual dan diedarkan kembali.

“(Dalam setahun Aiptu Arif) sudah melakukan transaksi sebanyak 7 kali, yang ke 7 ini tertangkap. Setiap transaksi antara 1 kg sampai 5 kg, tergantung permintaan dan stok barang. Tersangka beli dari Erwin Rp 500 juta per kg dan dijual Rp 650 juta per kg,” jelasnya.

Noer mengungkapkan, kasus peredaran narkoba tersebut pertama kali terungkap saat BNN RI menangkap Fattah di Lombok, NTB, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua kilogram.

 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan