Skip to content

Tegur Pemuda Mabuk, Warga Seluma Dianiaya

Terduga pelaku penganiayaan, RB diperiksa penyidik Reskrim Polsek SAM.(sumber foto: bengkulutoday com)

NUSANTARAMAILS.COM – RB pemuda asal Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma diamankan unit Reskrim Polsek SAM.

Ia ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Korban mengaku dianiaya oleh terduga pelaku pad bulan Januari 2023 lalu.

Saat itu, korban tidak terima dtegur oleh korban karena mabuk Minuman Keras (Miras). Akibat ulahnya, korban mengalami luka lebam, lecet serta sakit pada bagin bahu lantaran ada pergeseran tulang bahu.

“RB ditangkap atas dasar laporan korban. Saat ini, terduga pelaku menjalani pemeriksaan penyidik,” ujar Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Terduga pelaku diamankan di Mapolsek SAM dan ia dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Jika terbukti, terduga pelaku terancam mendekam dalam sel tahanan dan berlebaran di hotel predoi.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan