DALAM proses hukum pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah pada proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kecamatan Kaur Selaran Kabupaten Kaur perlu adanya pengawalan dari masyarakat.
Pasalnya, kasus ini telah ditetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dan ada yang mengembalikan kerugian negara. Dalam proses awal proyek, memungkinkan adanya keterlibatan pimpinan tertinggi daerah yang ikut mengatur tender maupun hal yang berkenaan dengan proyek.
Proyek miliaran ini dianggap gagal mulai dari perencanaan hingga konstruksinya. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur yang menangani kasus ini mendapati kerugian negara.
Baca Juga :
Berdurasi 12 Menit 13 Detik, Jagad Maya Gempar Buru Link Video Lydia Onic
Melalui proses panjang, lima orang tersangka ditetapkan dan ditahan oleh penyidik. Kemudian, hasil pengembangan didapat dua orang tersangka baru yang juga ikut ditahan.
“Ya, bisa saja tindak pidana korupsi di Pasar Inpres ini melibatkan pimpinan daerah. Bisa saja ada keterlibatan pimpinan daerah saat itu dalam pengaturan proyek,” ucap Seitapi (46), Selasa (12/11/2024).
Sebagian publik menduga, ada kemungkinan calon tersangka baru di proyek ini. Masyarakat menilai jangan berhenti di tujuh tersangka fersebut. Aliran dana proyek perlu ditelusuri lagi, tidak menutup kemungkinan mengalir deras ke pimpinan daerah saat itu.
Jika ada petunjuk atau alat bukti yang mengarah pada pejabat tinggi, mengapa harus distop sebatas tujuh orang tersangka. Karenanya, masyarakat percaya dibawah Presiden Prabowo Subianto ini penegakkan hukum akan berjalan sesuai regulasinya.
Tidak ada pengecualian atau perlakuan khusus bagi pejabat tinggi yang ikut menikmati aliran dana proyek negara. Oleh karenanya, pengungkapan kasus korupsi ini diharapkan terus berlanjut.
“Jangan sampai tumpul keatas dalam proses hukum. Korupsi mega proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan ini bisa saja melibatkan banyak orang alias berjamaah,” ungkapnya.(yti)

Leave a comment