Skip to content

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Ketua KPU Benteng, Empat Lainnya Peringatan

Foto: Humas DKPP RI

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap ketua KPU Bengkulu Tengah (Benteng),eiky Hilmansyah sebagai teradu I di perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pembacaan putusan perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 dalam sidang DKPP di Jakarta, Senin (26/8/2024) lalu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Meky Helmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2024, dirilis dalam website resmi DKPP.

Baca Juga : 

Mendikdasmen Ungkap AI dan “Coding” Akan Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah

Majelis DKPP menilai tindakan Teradu I tidak mengumumkan hubungan kekerabatan dengan istri salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam forum terbuka tidak dibenarkan oleh etika.

“Tindakan mengumumkan tersebut adalah tindakan yang penting dilakukan untuk menghindari syak wasangka masyarakat dan peserta Pemilu terhadap integritas Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu,” sambungnya.

Empat Teradu lainnya dalam perkara yang sama yakni Nora Agustin, Sukardi, Riyanto, dan Alexander masing-masing dijatuhi sanksi Peringatan karena tidak mengindahkan keberatan dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Pemilu tahun 2024.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 25 penyelenggara sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (1) dan Peringatan (6). Sedangkan 18 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi oleh Anggota Majelis yakni J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Sanksi berat terhadap ketua KPU Benteng ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu di Indonesia. Sidang KEPP menjaga marwah penyelenggara dari penyimpangan perilaku maupun etika agar tetap menjadi yang berintegritas.[yti]

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan