Skip to content

Ini Bukan Soal Fitnah, Ujaran Kebencian Bertujuan Membunuh Karakter dan Memancing Konflik Besar Di Kabupaten Kaur serta Menghina Institusi Kejaksaan

Screenshot postingan akun Jemau Kite di group Pilkada Kaur.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Akun facebook “jemau Kite” yang memposting foto Kajari Kaur, Dr Pofrizal, SH, MH digandengkan dengan foto Calon Bupati (Cabup) Gusril Pausi, S. Sos, M. AP dengan kata-kata “Madia kaur, 2 manusia yang mau merampas atau merampox harta masyarakat & sumber daya alam kabupaten kaur demi kepentingan pribadi”.

Celotehan akun jemau kite di group facebook “Pilkada Kaur” ini diposting pada beberapa hari lalu menarik perhatian publik. Bahkan, postingan ini dianggap sebagai ujaran kebencian dan memancing aksi konflik besar di Kabupaten Kaur.

Postingan ini juga masuk dalam kategori black campaigne yang bertujuan merusak martabat, nama baik Cabup maupun menimbulkan kebencian terhadap institusi kejaksaan di Indonesia.

Postingan yang dibuat oleh akun Jemau Kite ini juga dapat dikenakan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE dengan ancaman hukuman penjara.

Baca Juga : 

Coffe Night, Hermen Malik Tancap Gas Kampanyekan Gusril-Hamid

Penggiat sosial media berharap, kepada aparat kepolisian khususnya Direktorat siber Mabes Polri memproses postingan akun di group Pilkada Kaur.

Tidak menutup kemungkinan, admin group juga dapat terseret dalam kasus ITE dan ujaran kebencian karena tidak melakukan upaya menghapus postingan yang mengandung unsur pidana.

Dampak buruk dari postingan ini akan jauh lebih besar jika dibiarkan begitu saja. Oleh karenanya, aparat hukum harus bekerja maksimal dalam mengantisipasi lahirnya kericuhan di tahapan Pilkada serentak 2024 ini.

Mengingat, Kabupaten Kaur memiliki sejarah kelam terkait dengan pelaksanaan Pilkada. Bahkan, tinta merah secara nasional belum sepenuhnya pulih dari insiden pembakaran gedung perkantoran beberapa tahun lalu oleh massa.

“Postingan akun Jemau Kite di group Pilkada Kaur pada media sosial facebook ini tidak dapat dianggap sepeleh. Penanganan hukumnya harus lebih serius dan hati-hati guna mencegah timbulnya konflik besar di kemudian hari,” ujar Seitapi (46), Kamis (31/10/2024).(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan