KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Keras keras penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan patut diacungi jempol.
Pasalnya, penyidik Kejari sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dan dilakukan penahanan. Belum lama ini, penyidik kembali menetapkan dua oranb tersangka baru yang keduanya berasal dari konsultan.
Informasi beredar, penyidik Kejari Kaur mencurigai aliran dana proyek yang merugikan negara tersebut ke pimpinan tertinggi Pemkab Kaur pada jamannya.
Kecurigaan tersebut dari hasil keterangan para saksi baru yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Ada temuan aliran proyek masuk ke oknum pimpinan Pemkab.
Baca Juga :
Didukung Mahasiswa BJB, Gusril Pausi Siap Berkomitmen Kembangkan Generasi Z
Kejari Kaur terus melakukan pendalaman dan pengungkapan kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres yang menelan anggaran Rp 2 miliar lebih.
“Pengungkapan kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan terus dilakukan. Setelah menetapkan dua tersangka tambahan, penyidik dikabarkan kembali memeriksa saksi baru. Informasinya ada dugaan aliran dana proyek masuk ke pimpinan tertinggi Pemkab Kaur,” ujar Bahyu (36).(yti)

Leave a comment