KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – APJ (30) Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan dan perampokan tahun 2018 yang berhasil kabur usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan akhirnya berhasil diringkus.
APJ ditangkap tim Tabur Kejari Kaur bersama Kejati dan di back up Polres Bengkulu Selatan, Kamis (26/9/2024) malam. Enam tahun menghirup udara bebas dalam pelarian akhirnya warga Kelurahan Gunung Ayu Kota Manna ini dibekuk.
APJ akan menjalani proses hukum dan dipastikan mendekam dalam sel jeruji besi. Penangkapan terhadap DPO ini dilakukan tim Tabur Kejati Bengkulu, Kejari Kaur dan Satreskrim Polres BS.
“Ya, DPO enam tahun lalu dalam kasus pemerkosaan dan perampokan berhasil ditangkap. Enam tahun bersembunyi, APJ berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kajari Kaur, Poprizal, SH, MH.
Baca Juga :
APJ yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan dan perampokan ini pulang ke rumahnya di Kelurahan Gunung Ayu. Enam tahun menghilang, ia kembali ke rumahnya karena sudah merasa aman.
Sekedar mengingatkan, APJ melakukan pemerkosaan terhadap korbannya di kawasan Air Belimbing Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning pada 13 April 2018 silam.
Bukan hanya melakukan pemerkosaan terhadap korban, APJ juga merampas sepeda motor dan meninggalkan korban dilokasi kejadian.
Pada saat itu, korban diantar warga ke Polsek Tanjung Kemuning guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. APJ berhasil kabur usai menjalani sidang di PN Bintuhan dan menghilang selama enam tahun.(yti)

One comment