Skip to content

Senang Diawal, Pedih Diakhir, Nasib Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Ini Masuk Bui, Tilep BLT-DD 6 Bulan

Gambar ilustrasi.(foto: tribunnews)

LEBONG || NUSANTARAMAILS.COM – ST mantan Kades dan YD mantan Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong harus merasakan dinginnya kamar hotel predoi Polres Lebong Polda Bengkulu.

Mantan Kades dan Kaur Keuangan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2022 lalu. Penyidik menemukam sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari APBN tersebut.

Melansir dari laman gobengkulu.com, Polres Lebong menggelar press release penetapan tersangka korupsi DD tersebut, Jumat (9/8/2024) pagi di gedung Satreskrim Polres Lebong.

Dipaparkan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Kompol Mulyadi, dalam jumpa pers, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi DD dengan nilai yang sangat fantastis.

Baca Juga : 

Rohidin-Armed Unggul di Simulasi Arus Survei Indonesia, Jelang Pilkada Bengkulu

Dari hasil audit yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu, ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 sekitar Rp 800 juta.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyerahkan diri ke unit Tipidkor Polres Lebong dengan kooperatif. YD menyerahkan diri pada Senin (15/7/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB, sementara ST menyusul Rabu (17/7/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Wakapolres dikutip gobengkulu.com.

Wakapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh unit Tipidkor Polres Lebong didapati sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh keduanya. Seperti, tidak dibayarkannya penghasilan tetap (Siltap/gaji) perangkat selama 7 bulan.

Kemudian, BLT DD tidak disalurkan selama 6 bulan, laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak lengkap dan tidak sah, ada juga bangunan fisik irigasi tersier yang gagal konstruksi melebihi batas toleransi yang diizinkan.

Selain itu, lanjut Wakapolres, ditemukan juga dugaan beberapa belanja fiktif dan perbuatan melawan hukum lainnya.

“Keduanya telah mengakui perbuatannya. Dari pengakuan kedua tersangka uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar hutang. Ada juga yang digunakan untuk foya-foya karaoke di tempat hiburan,” ungkap Wakapolres.

Lebih jauh Wakapolres juga mengaku bahwa penyidik telah melakukan upaya penyitaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut dan ada juga penyitaan uang sebesar Rp 16 juta serta sertifikat tanah milik ST.

“Ada sejumlah alat bukti yang kita sita terutama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa tahun 2022,” ujarnya.

Lihat juga : 

Bikin Ngelus Dada, Dijual Pacar Lewat Aplikasi Kencan Gadis 17 Tahun Hamil

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam dengan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua tersangka ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Lebong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan menyelesaikan berkas perkaranya dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika sudah dinyatakan lengkap.(yti/gobengkulu)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan