NUSANTARAMAILS.COM – Lima tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar Inpres Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kaur sebagai titipan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kelima tersangka ini menjalani proses hukum babak baru. Pemberkasan penyidik, kemudian akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan.
Jika nanti, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap kelimanya, maka para tersangka terancam coblos Surat Suara (Susu) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca Juga :
Bikin Ngelus Dada, Dijual Pacar Lewat Aplikasi Kencan Gadis 17 Tahun Hamil
Tahapan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar serentak pada 27 November 2024. Diprediksi, jika vonis hakim pengadilan Tipikor menyatakan bersalah dan menjatuhi sanksi kurungan, maka mereka akan masuk dalam daftar pemilih Lapas.
Saat ini, para tersangka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkap berkas perkaranya. Penyidik akan melimpahkan ke pengadilan Tipikor jika berkas perkara rampung.
“Vonis hakim akan menentukan, apakah bersalah atau tidak. Jika bersalah, tersangka akan menjalani hukuman dan bakal mencoblos di Lapas saat pemungutan suara 27 November 2024,” ungkap Karnawan Usmadi (54).(yti)

Leave a comment