SIDOARJO || NUSANTARAMAILS.COM – Semua masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dalam rangka melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing dapat berjalan kondusif dan nyaman.
Hal tersebut dilakukan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sidoarjo, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan Izin Rumah Ibadat atau Rumah Ibadat Sementara, yang dilaksanakan di Auditorium lantai 2 MAN Sidoarjo.
“Kami mengundang para pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kankemenag Sidoarjo, Bakesbangpol, Kepala KUA, dan Penyuluh Agama, hingga Tokoh Agama (Toga) Kabupaten Sidoarjo tentunya membahas pemetaan izin rumah ibadat atau rumah ibadat sementara ini,” terang Kepala Kankemenag Sidoarjo, H. Moh. Arwani dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Baca Juga :
Pengawasan Melekat, Bawaslu Kaur Hadiri Rapat Pleno Hasil Verfak Dukungan Calon Perseorangan
Menurutnya, agenda pembahasan itu mendasar dalam surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur tertanggal 4 Juli 2024. Maka itu, Kankemenag Sidoarjo meneruskan untuk menjadikan pemahaman semua pihak.
“Kami bahas terkait itu pemetaan izin rumah ibadat, rumah ibadat sementara di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Arwani.
Lanjut kata Arwani, terselenggaranya rakor tersebut tujuan kedepan supaya dapat maksimal dan tidak terjadi timbulnya konflik antar satu sama lain.
“Harapan kami, ketika pelaksanaan dilapangan nanti dapat kondusif maupun tak ada permasalahan satupun,” tutur dia.
Arwani juga berharap, untuk bagi seluruh lingkup satuan kerja (Satker) Kankemenag Sidoarjo hingga jajaran terkait pemetaan izin rumah
ibadat atau rumah ibadat sementara agar supaya memahami tentang peraturan-peraturan yang di tuangkan dari Menteri Agama (Menag) pusat.
“Aturannya itu tertuang Peraturan bersama Menag Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006. Jadi, kami minta supaya dapat di pahami secara bersama,” pesan Arwani. (mnf/yti)

2 comments