KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pemprov Bengkulu kembali membuka program pemutihan pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor). Pemutihan pajak dimulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Program pemutihan pajak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu, Dr drh H Rohidin Mersyah, MMA Nomor E.290 BPKD Tahun 2024.
Pemutihan pajak Ranmor ini berlaku di seluruh gerai Samsat Provinsi Bengkulu. Bagi pemilik Ranmor yang mati pajak dapat memanfaatkan program pemutihan pajak.
Baca juga :
Pekerjaan 60 Persen Rampung, Kecamatan Monev di Desa Tanjung Bulan
Pemutihan pajak Ranmor ini membuka kesempatan kepada wajib pajak yang ingin melunasi kewajiban pajak Ranmor. Layanan pemutihan pajak di buka setiap hari pada jam kerja.
Ayo manfaatkan kesempatan pemutihan pajak Ranmor di yang berlaku se-Provinsi Bengkulu. Datang langsung ke Samsat terdekat untuk mendapat layanan pemutihan pajak Ranmor.
Pemutihan ini program pemerintah dalam pelayanan pajak Ranmor. Jadi jangan ketinggalan informasi dan manfaat kesempatan terbatas. Pemutihan pajak tidak setiap tahun berjalan. Karenanya, jangan sia-siakan kesempatan ini.(yti)

One comment