BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang diikuti oleh ratusan Kades se-Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menjadi trading topik berbagai kalangan.
Mulai menyoroti soal aturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) hingga lokasi kegiatan Bimtek yang dinilai kurang mendukung azas efisien.
Kemudian, sorotan Bimtek yang menggunakan jasa pihak ketiga dinilai kurang sejalan dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi.
Sayangnya, berbagai pihak yang dikonfirmasi terkait kegiatan Bimtek Kades tersebut lebih memilih puasa bicara soal Bimtek tersebut.
Pejabat yang dikonfirmasi lebih banyak bungkam dan menghindar. Bahkan, terkesan saling lempar untuk menanggapi kegiatan Bimtek tersebut.
Baca Juga :
Padahal, penjelasan pihak terkait dapat meluruskan apa yang diragukan oleh publik. Dengan adanya penjelasan yang gamblang akan membuka semua jawaban atas keraguan publik.
Disisi positifnya, kegiatan Bimtek penting guna meningkatkan kapasitas desa dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa. Sehingga mampu membuka inovasi dalam pergerakan pembangunan desa.
Disisi lain, lokasi dan aturan yang terkesan tidak tepat membuat banyak pertanyaan publik atas kegiatan tersebut. Oleh karenanya, dibutuhkan pencerahan dari pejabat yang berkaitan agar membuka cakrawala pengetahuan bagi publik.
“Ada kesan pejabat menghindar saat diminta tanggapan terkait kegiatan Bimtek Kades yang dibiayai DD tahun ini. Akan lebih tepat jika diberi penjelasan yang mengedukasi publik agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi,” ucap Trilanda Putra (34) warga Kota Manna Kabupaten BS, Rabu (22/5/2024).(yti)

One comment