BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang dibiayai melalui anggaran Dana Desa (DD) oleh Kades di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Bimtek yang disinyalir melanggar ketentuan pasal 12 Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi khususnya pada ayat (1) dan (2) bahwa kegiatan peningkatan kapasitas warga desa dilaksanakan secara swakelola atau dilaksanakan oleh badan kerjasama antardesa.
Dari berbagai sumber atau para ahli yang menafsirkan bahwa kegiatan Bimtek yang dibiayai oleh DD tidak boleh dipihak ketigakan.
Baca Juga :
Wadaw, Kades se-Kabupaten BS Terancam Kena TGR Berjamaah, Buntut Bimtek Gunakan DD
Kegiata Bimtek Kades di Kabupaten BS yang dikelola oleh pihak ketiga dan dilaksanakan diluar daerah ini berpotensi menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Kegiatan Bimtek ini dikabarkan juga di hadiri oleh Bupati BS, Gusnan Mulyadi. Bimtek peningkatan kapasitas aparatur desa ini di gelar di Kota Bengkulu pada Senin (20/5/2024).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) BS, H Rifai Tajuddin dikonfirmasi via pesan singkat Whatsapp (WA) belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Silakan langsung ke pak bupati, karena beliau yang langsung menghadiri,” tulis Wabup BS di pesan singkat WA kepada media ini.(yti)

One comment