Skip to content

Setelah BBM, Giliran Gas 3 KG Gunakan Aturan Baru, Pembeli Wajib Terdata di Kementerian ESDM

Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Tabung Gas Elpiji 3 Kg

 

NUSANTARAMAILS.COM – Setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) menerapkan aturan dalam pembeliannya, kini giliran gas 3 Kg. Pasalnya, Kementerian Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan dalam pembelian gas elpiji tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023. Dalam aturan tersebut, pembeli gas wajb terdata di Kementerian ESDM.

Penerapannya, Kementerian ESDM memberlakukan secara bertahap di Indonesia. Namun, pada 1 Januari 2024 hanya masyarakat yang telah terdata di Kementerian ESDM yang dilayani.

Aturan ini bertujuan agar distribusi gas 3 Kg tepat sasaran dan benar-benar untuk masyarakat kurang mampu.

 

Jangan Salah Pilih Kampus, ini 10 Fakta STIT Makrifatul Ilmi Bengkulu Selatan

Gratis Download Soal PPPK dan CPNS Terbaru

 

Pendataan digital kepada konsumen sasaran mulai dilakukan oleh Kementerian ESDM.

“Ketentuannya, akan dilakukan pendataan dan pencocokan data konsumen pengguna gas 3 Kg. Kemudian, diuji coba dibeberapa wilayah. Hanya masyarakat yang terdata saja yang dapat membeli gas bersubdi,” dikutip laman resmi Migas ESDM, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, ia pun menerangkan bahwa dalam masa registrasi ini tidak ada pembatasan dan tidak ada penambahan persyaratan.

Nantinya, masyarakat yang akan membeli LPG harus menunjukkan KTP dan KK sebagai dasar registrasi.

Pada saat pembelian selanjutnya, cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem.

Sementara itu, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Siaga mengatakan, bahwa per 1 Maret 2023 proses pendataan mulai dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota, yakni di lima Provinsi.

Diantaranya Kota Tangerang dan Kota Cilegon di Provinsi Banten, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat.

Lalu, Kota Semarang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Salatiga di Provinsi Jawa Tengah, Kota Mojokerto, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan di Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali.

 

Pendaftaran Sudah Buka, Ini Daftar Kampus Tujuan IISMA Jalur Sarjana dan Vokasi 2023

Ratusan Soal Pengetahuan Umum Lengkap dengan Jawabannya

 

Sementara itu, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Siaga mengatakan, bahwa per 1 Maret 2023 proses pendataan mulai dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota, yakni di lima Provinsi.

Diantaranya Kota Tangerang dan Kota Cilegon di Provinsi Banten, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat.

Lalu, Kota Semarang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Salatiga di Provinsi Jawa Tengah, Kota Mojokerto, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan di Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali.

Kemudian, nantinya secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota yang telah terkonversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg.

“Untuk saat ini tetap berlaku kebijakan sejak 1 Maret 2023 minimal 80 persen penjualan ke pengguna akhir (artinya maksimal 20 persen ke pengecer). Apabila saat konsumen beli LPG 3 Kg ke Pangkalan belum membawa KTP, maka pembelian LPG 3 Kg masih boleh dilayani dan dimintakan agar membawa KTP saat pembelian berikutnya,” ujarnya.

Pemberlakuan aturan pembelian gas 3 Kg ditanggapi beragam oleh masyarakat. Aturan tersebut disisi lain mampu mengatasi penyalahgunaan gas subsidi oleh oknum yang bukan kriterianya. (yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan