Skip to content

Dua Terdakwa Dana BOK Kaur Minta Seret 14 Kapus Lainnya, JPU Pilih No Coment

Kejari mengamankan dokumen terkait penggeledahan Kantor Dinkes Kaur soal dana bok tahun 2022.

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Dua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur, Ricke James Yunsen mantan Kepala Puskesmas (Puskesmas) Padang Guci Hilir dan Indah Fuji Astuti Kapus Tanjung Iman minta 14 Kapus lainnya ikut diseret ke pengadilan.

Pasalnya, menurut kedua terdakwa ke-14 Kapus lain memiliki peran yang sama dengan mereka pada kasus dana BOK.

Hal ini diungkap keduanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dalam agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.

Keduanya mempertanyakan kenapa hanya mereka berdua yang dijadikan tersangka oleh penyidik dan disidangkan dalam kasus dana BOK ini.

Padahal, ke-14 Kapus di Kabupaten Kaur memiliki peran yang sama dalam kasus dana BOK tersebut.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Widya tidak mau menanggapi permintaan kedua terdakwa. Ia memilih untuk no coment alias menolak komentar.

“Nanti biar Pak Kasi Pidsus yang menjawab. Iya (no komen, red),” singkat Widya usai persidangan perkara dugaan Korupsi BOK Kaur dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 27 Maret 2024 dikutip rakyatbengkulu.com.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darmawansya, Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH, MKn menilai, tuntutan JPU sebelumnya terlalu banyak kontradiksi yang tidak bisa dibuktikan.

“Pertama meraka (JPU, red) mengatakan bahwa ada keuntungan tapi mereka tidak bisa membuktikan keuntungan yang dimaksud,” kata Sopian.

Sopian merasa heran, kenapa hanya dua kliennya yang diproses sedangkan yang lain tidak.

“Jadi hati-hati, dalam proses penegakan hukum itu muaranya adalah hilangnya hak orang lain, kebebasan orang lain. Tapi ingat ada penghukuman yang lebih tinggi, penegak hukum yang zalim pada saatnya juga akan kena azabnya,” tutur Sopian.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejari Kaur menuntut empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur, Darmawansya, Sekdis Dinkes Gusdiarjo, Kepala Puskesmas (Kapus) Padang Guci Ricke James Yunsen, dan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan atau 14 bulan pidana penjara.

Selain itu, JPU menjatuhi denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara kepada semua terdakwa.

Melansir rakyatbengkulu.com, JPU Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan subsidair.

Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Semua terdakwa kami tuntut sama. Untuk Uang Pengganti tidak dibebankan karena KN sudah dipulihkan,” ujar Bobby, usai persidangan.

Dijelaskan Bobby, adapun hal yang memberatkan para terdakwa salah satunya karena ke empat terdakwa sempat ingin menghalang-halangi perkara ini.

“Untuk perannya, berbeda. Dua Kapus itu memenuhi permintaan terdakwa Kadis dan Sekdis terkait pemotongan 2 persen,” singkatnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Hingga saat ini proses sidang belum selesai sehingga hakim belum memutuskan hukuman terhadap ke-4 terdakwa.(yti/rakyatbengkulu.com)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan