KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Perolehan kursi di DPRD Kaur sudah resmi ditetapkan KPU dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2024 beberapa hari lalu.
Di DPRD Kaur, 25 kursi terbagi untuk beberapa partai beruntung. Jumlah kursi di DPRD Kaur enam milik incumbent sedangkan 19 lagi milik pendatang baru.
Ini perolehan kursi partai di DPRD Kaur periode 2024-2029 :
1. Partai Golkar terbanyak dengan empat kursi yang terdiri dari dua kursi dari Dapil 3, satu kursi Dapil 1 dan satu kursi dari Dapil 2.
2. Partai Gerindra mendapat tiga kursi yang terdiri dari dua kursi dari Dapil 1 dan satu kursi dari Dapil 3.
Baca Juga :
3. Partai PDI Perjuangan mendapat tiga kursi yang terdiri dari Dapil 1, 2 dan 3 masing-masing satu kursi.
4. Partai Bulan Bintang (PBB) mendapat tiga kursi yang terdiri dari Dapil 1, 2, dan 3 masing-masing satu kursi.
5. Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) memperoleh tiga kursi masing-masing dari Dapil 1, 2 dan 3.
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh dua kursi yang berasal dari Dapil 1 dan 2.
7. Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh dua kursi dari Dapil 1 dan 3.
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh satu kursi dari Dapil 1.
9. Partai Demokrat memperoleh satu kursi dari Dapil 3.
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh satu kursi dari Dapil 3.
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memperoleh satu kursi dari Dapil 3.
12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memperoleh satu kursi dari Dapil 2.
Dari 25 kursi di DPRD Kaur membuka peluang banyak fraksi. Kemudian, jika dibagi rata lima kursi untuk mengusung Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) maka dapat mengusung lima pasang Balon.
Komunikasi Balon dengan partai akan menjadi acuan berapa pasang yang akan diusung maju di Pilkada 2024 ini.(yti)

One comment