Skip to content

Caleg Saling Klaim Raih Kursi Di DPRD, Pembagian Kursi Menggunakan Metode Sainte Lague

Ilustrasi pembagian kursi di DPR menggunakan metode sainte lague.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Sehari pasca pungut hitung suara, masing-masing Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) mulai saling klaim memperoleh kursi di DPR.

Seperti halnya, saling klaim peroleham kursi di DPRD Kaur di tiga Daerah Pemilihan (Dapil). Masing-masing Caleg yakin dan optimis meraih kursi di parlemen.

Lantas bagaimana mekanisme pembagian kursi di DPR yang sesungguhnya. Dalam Pemilu 2024, metode pembagian kursi menggunakan cara Sainte Lague.

Baca Juga : 

Semua Pasangan Pilpres Memiliki Peluang Menjadi Pemenang Dalam Satu Putaran

Sainte Lague adalah metode pembagi menggunakan bilangan ganjil yang dimulai dari angka 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.

Masing-masing perolehan suara Parpol dibagi dengan bilangan 1, hasil pembagian yang tertinggi meraih kursi pertama.

Untuk kursi kedua sama dibagi bilangan 1, suara tertinggi menjadi peraih kursi kedua. Kemudian, pembagian bilangan 3 akan menentukan kursi kedua bagi Parpol yang sudah meraih satu kursi.

Jika di Dapil memiliki 10 kursi, maka Parpol peraih suara sama-sama dibagi dengan bilangan 1. Perolehan tertinggi diraih Parpol A.

Tabel ilustrasi pembagian kursi menggunakan metode sainte lague

Kemudian, kursi kedua Parpol B, C, D, E dan seterusnya sama dibagi bilangan 1 untuk menentukan kursi kedua. Sedangkan, Parpol A dibagi bilangan 3.

Jika hasil pembagiannya suara Parpol A lebih tinggi dari Parpol B, C, D, E dan seterusnya, maka kursinya diperoleh oleh Parpol A sehingga Parpol A mendapat dua kursi.

Contoh penghitungan kursi dapat dilihat di beberapa channel youtube tentang metode sainte lague. Sehingga, peserta Pemilu tidak gagal paham dalam mengklaim kursi di parlemen.(yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan