BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Team penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) geledah ruang kerja administrasi RSUD Hasanuddin Damrah (HD) BS, Kamis (4/1/2024).
Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Kejari BS, Dafit Riadi, SH didampingi Kasi Intelijen, Hendra Catur Putra, SH.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan makan dan minum pasien di RSUD Hasanuddin Damrah tahun anggaran 2022.
Baca Juga :
Pilkada 2024 Kaur, Siapa Menantang dan Ditantang Sebagai Kontestan Cakada
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor print- 835/L.7.13/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 November 2023.
Kegiatan penggeledahan RSUD Hasanuddin Damrah dimulai pada pukul 09.30 Wib dan selesai pada pukul 11.30 Wib. Adapun ruangan yang di geledah antara lain ruang instalasi gizi, ruang UPBJ (Unit Pengadaan Barang dan Jasa), bagian keuangan dan ruang Direktur RSUD Hasanuddin Damrah.
Dari hasil penggeledahan tim penyidik Kejari Bengkulu Selatan melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah tahun anggaran 2022.
Lihat Juga :
Menyimak Buku Perang Pecah Lagi Di Gaza, Lewat Antologi Kemanusiaan Palestina Satupena
Selanjutnya barang bukti di bawa ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Penggeledahan ini membuat beberapa keluarga pasien dan pengunjung RSUD HD melongo dan bertanya-tanya.
Penyidik Kejari yang tiba menggunakan rompi ini langsung melakukan penggeledahan di beberapa ruangan.(yti)

One comment