Skip to content

Hari Ini, Masa Kampanye Terbuka Dimulai, Caleg Diingatkan Titik Larangan APK

Gambar ilustrasi baliho.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Masa kampanye terbuka bagi peserta Pemilu 2024 dimulai hari ini (28/11/2023). Kampanye terbuka berakhir pada 10 Februari 2024.

Di masa kampanye terbuka, Calon Legislatif (Caleg) diingatkan titik-titik larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kemudian, lokasi titik kampanye akbar juga diingatkan agar tidak terjadi pelanggaran kampanye oleh peserta Pemilu 2024.

Pemasangan APK yang melanggar zona hijau akan langsung ditertibkan. Untuk itu, masa kampanye terbuka ini diharapkan dapat dimanfaatkan dan dipatuhi aturan yang berlaku.

Diantara titik larangan kampanye yakni, rumah ibadah, sekolah maupun kantor instansi pemerintah.

Baca Juga : 

Cegah Kecelakaan, Satlantas Pasang Spanduk Peringatan di Lokasi Rawan Longsor

“Untuk pemasangan APK, ada lokasi yang dilarang sesuai dengan ketetapan KPU. Oleh karenanya, diharapkan Caleg maupun Partai Politik (Parpol) untuk dapat mengetahui dan memahami aturan yang berlaku guna menghindari sanksi tegas yang diberikan,” ujar ketua Panwascam Kaur Selatan, Adam Iskandar.(yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan