MALANG || NUSANTARAMAILS.COM – Dugaan kuat penarikan bentuk surat pernyataan yang di samarkan seolah-olah atas persetujuan dari orangtua/wali dengan jumlah nominal yang sudah ditetapkan, pihak SMP Negeri 1 Ngajum tetap saja mengelak, hingga dianggapnya itu sumbangan.
Meski kepala sekolah (Kasek) Kholidul Adhar mengetahui tentang surat pernyataan tersebut. Dalihnya bahwa, tidak ikut campur dalam pengelolaan. Walaupun, secara umum peranan komite sekolah juga perpanjangan tangan Kasek.
Diketahui sebelumnya, Kasek SMP Negeri 1 Ngajum Kholidul Adhar dalam pemanggilan Dispendik Kabupaten Malang, pada Selasa (31/10) lalu untuk diminta klarifikasi terkait surat pernyataan.
Panggilan klarifikasi oleh Dispendik Kabupaten Malang, Kholidul Adhar menyebutkan dari surat pernyataan dinyatakan verifikasi prosedurnya sudah benar. Itu sifatnya sumbangan sukarela, bukan termasuk pungutan dan tidak mengikat. Menurut dia, untuk lingkup sekolah negeri lainnya dengan membuat lampiran surat pernyataan juga masih banyak.
Sebelumnya, dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Malang Suwadji, bagi sekolah menengah pertama (SMP) Negeri, apapun bentuknya tidak membolehkan pungutan kepada orangtua ataupun siswa.
Baca Juga :
Kajari, Kasi Pidsus dan ASN PUPR Di OTT KPK, Terkait Kasus PBJ
Dia menyebut jika sampai ada penekanan, supaya tidak membayarkan. Kadispendik juga tak segan-segan mempersilahkan wali siswa kalau tetap dilakukan pungutan dapat melapor dan mengarahkan bisa mengadukan ke Inspektorat.
Selanjutnya, pihak Dispendik Kabupaten Malang kembali memanggil Kasek SMP Negeri 1 Ngajum untuk dilakukan klarifikasi dan konfirmasi dengan tahapan proses sudah semuanya.
Dalam klarifikasi maupun konfirmasinya itu, Kasek SMP Negeri 1 Ngajum memberitahukan beberapa lampiran, diantaranya proposal, berita acara, pernyataan, dan mekanisme proses sumbangan serta tanda bukti juga ada.
Saat ditanya terkait pemanggilan Kasek SMPN 1 Ngajum, apakah adanya melanggar? Kadispendik Suwadji menyampaikan, untuk hal ini bukanlah melanggar.
“Ndak (tidak) melanggar. Kalau substansinya sumbangan, tetap namanya sumbangan,” kata Suwadji dikonfirmasi via seluler whatsapp pribadinya, kemarin.
Pihaknya mengarahkan, kalau pihak orangtua merasa di paksa atau prosesnya seperti itu, dipersilahkan untuk mengembalikan. Karena mekanisme awalnya, mekanisme sumbangan.
“Silahkan wali murid saja langsung laporan, akan di tanggapi nanti,” ujar Kadispendik Suwadji lagi.
Ditanyakan kembali mengenai lampiran surat pernyataan itu, apakah sifatnya ketidak sesuaian dengan penerapan pada aturan berlaku, sayangnya Suwadji menyebut, untuk membahas soal regulasi dan aturan, nanti ujung-ujungnya paling berdebat dan itu percuma.
“Jadi, silahkan kalau memang mau ditindaklanjuti. Karena Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) itu, pemeriksa dari Inspektorat,” tuturnya.
Disinggung segi bentuknya sumbangan, tetapi dalam lampiran surat pernyataan itu telah tercantum adanya nominal ditentukan? Pihaknya mengatakan, mekanisme prosedur dari rapatnya (SMPN 1 Ngajum) tetap sumbangan.
“Ya makanya kan, mekanisme prosedurnya rapatnya kan, tetap sumbangan. Yang jelas sesuai ketentuan,” ucap Suwadji.
Disampaikan bahwa, saat memanggil Kasek SMP Negeri 1 Ngajum ada beberapa yang kurang dilengkapi seperti rekening bersama.
“Yang nggak (tidak) lengkap rekening bersama. Ini harus dijadikan satu supaya antara kasek dan komite sekolah saling kontrol,” terang dia
Masih di singgung kembali terkait lampiran surat pernyataan itu, hanya saja dia menyebutkan, agar wali murid supaya menemuinya.
“Uwes (sudah) wali murid’e kalau perlu suruh menghadap saya, wali muridnya saja yang permasalahkan itu, nanti saya menjelaskan bersama komite sekolah dan Kasek SMPN 1 Ngajum, saya clearkan,” kata Suwadji dengan cetus.
Oleh sebab itu, dia menyarankan supaya jangan terkecoh dengan lembaran pernyataan tersebut.
“Jangan terkecoh (surat) pernyataan itu. Yang penting subtansinya, ya. Biar paham,” ucap Suwadji. (fzi/yti)

Leave a comment